Ismail Resmi Laporkan Pemilik Akun WhatsApp Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kota Dumai, Lineperistiwa.com
Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal perlindungan warga Negara dari tindakan fitnah atau pencemaran nama baik.
Buntut dari pemberitaan di salah satu media online tentang Ismail Kecewa Perhatian Terhadap Pasar Tidak masuk dalam Program 100 (seratus) Hari Kerja Walikota Dumai terpilih akhirnya berujung ke laporan dugaan pencemaran nama baik Ismail.
Hal ini di ungkapkan Ismail selaku Ketua APSSI Kota Dumai kepada Media pada hari Kamis (18/03/2021) di salah satu kafe jalan Janur Kuning.
Bahwa Ismail secara pribadi telah resmi melapor ke Polres Dumai sebagaimana tanda Bukti Lapor No : TBL/67/III/2021/RIAU/RES DUMAI, terkait dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Akun anggota WhatsApp Group dengan pelintiran kata APSSI yang di terjemahkan dengan arti kata - kata kurang pantas sehingga merugikan Ismail selaku ketua APPSI Kota Dumai yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Pelaporan itu dilakukan Ismail karena pelaku tidak bersedia di Mediasi yang difasilitasi oleh Ketua RT setempat.
Di saat membuat laporan, Ismail ditemani Mastiwa.,SH sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APSSI yang juga Advokat (Pengacara) di Kota Dumai.
Menurut Mastiwa.,SH ia sangat percaya bahwa pihak Kepolisian terkhusus Polres Dumai tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas apabila ada masyarakat yang meminta perlindungan Hukum terkait Haknya di rugikan oleh orang lain.
Selanjutnya Mastiwa SH menambahkan, untuk mewujudkan Supremasi Hukum kita juga akan terus memantau perkembangan laporan audara Ismail, hingga keadilan dan penegakan Hukum sebagaimana mestinya dapat tercapai, pungkasnya. (***)
Kodam I/BB Gagalkan Pasokan 20 Kg Sabu ke Sumut
Asahan (Sumut), LPCTim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/.
Tertangkap Basah Terima Uang dari Rekanan, 2 Orang Ngaku Oknum Wartawan Diamankan Kejari Bojonegoro
Bojonegoro (Jateng), LPCKejaksaan Negeri Bojonegoro mengamankan 2 (dua) o.
Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi
Kota Dumai (Riau), LPCMasri, salah seorang warga jalan Teduh kelurahan Pa.
Kaperwil LSM KOREK RIAU Minta APH Bersihkan Judi di Kabupaten Rohul
Rohul (Riau), LPC Kepala Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarak.
Polresta Pati Ungkap Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak Via Michat
Pati (Jateng), LPC Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pi.
Pembunuhan di Mess PT CHI Pelintung, Jaksa Dumai Tuntut Terdakwa 5 dan 7 Tahun Penjara
Kota Dumai (Riau), LPCKasus pembunuhan yang terjadi pada akhir bulan Mare.